JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate mengungkapkan, Kominfo telah berkomunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, sehingga dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir dari Antara.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan membantu PSE yang mengalami kesulitan atau kendala.
"Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," imbuhnya.
Di sisi lain, Paypal menyatakan pihaknya sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Blokir dan Buka Kembali Paypal dalam 5 Hari Mulai Senin Besok
Antara mengabarkan, platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut juga menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air setelah sebelumnya akses Paypal diblokir Kominfo pada Sabtu (30/7/2022)
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
"Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," tegas Johnny.
Baca Juga: Kominfo Normalisasi Akses Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar PSE
Selain itu, Menkominfo berpesan kepada masyarakat pengguna layanan sistem elektronik untuk mengutamakan sistem elektronik dari PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
"Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari," kata Johnny.
"Kementerian Kominfo senantiasa melakukan surveillance, monitoring, evaluasi, dan menjaga agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: PayPal dan Steam Masih Diblokir Kominfo, Pakar Keamanan Siber Jelaskan Cara Akses yang Aman
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.