JAKARTA, KOMPAS.TV - Google Indonesia memperketat izin aplikasi yang berhak mejeng di Play Store terkait maraknya pinjaman online illegal.
Kebijakan Google yang dikeluarkan 28 Juli 2021 silam, pihaknya hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi pengembang yang ingin mendaftarkan aplikasinya agar bisa mejeng di Play Store sejumlah persyaratan dibutuhkan termasuk dokumentasi dari OJK.
Dokumentasi dari OJK itu akan digunakan sebagai bukti sebelum pihak pengembang mendaftarkan aplikasinya.
Baca Juga: Setelah Korban Berjatuhan dan Presiden Gebrak Pinjol, akankah Segera Tertib?
Perwakilan Google berkata pinjaman pribadi yang aplikasinya ingin didaftarkan ke Play Store minimal memiliki nomor registrasi pendaftaran OJK.
"Sesuai dengan kebijakan, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Google melanjutkan akan melakukan langkah penegakkan sesuai kebijakan yang berlaku jika masih ada aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan di Play Store.
Pengguna juga bisa melaporkan temuannya terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih ada di Play Store melalui laman ini.
Baca Juga: Digerebek Dalam Kondisi Kosong, Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Kerja dari Rumah
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.