JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesan yang berisi tawaran mengenai layanan pinjaman online (pinjol) yang kerap masuk ke WhatsApp hingga SMS semakin meresahkan masyarakat.
Tak hanya sekali dua kali pesan tersebut masuk ke ponsel, tetapi bisa berkali-kali masuk dalam sehari.
Menanggapi banyaknya pesan tawaran pinjol tersebut, Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK menyarankan agar masyarakat menghapus pesan atau memblokir nomor telepon yang menawarkan layanan tersebut.
Pihak OJK mengungkapkan, tawaran yang masuk tersebut datang dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," jelasnya dalam rilis tertulis Selasa (22/6/2021).
Sebab OJK memberikan aturan kepada fintech lending untuk tak melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.
Jika ditemui tawaran dari pihak yang mengatasnakaman peminjaman uang, bisa dikatakan itu dari pinjol ilegal.
Sekar melanjutkan masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti langkah sejumlah pencegahan agar tak terjerat utang dari bunga yang mencekik di pinjol ilegal.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal
Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email [email protected], dan website www.ojk.go.id.
Diberitakan sebelumnya, OJK kembali merilis laporan yang mengemukakakn terdapat 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin OJK.
Hingga Juni 2021, sebanyak 3.194 pinjol ilegal telah diberantas oleh OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.