Kompas TV tekno internet

Sah! Indosat Susul Telkomsel Jadi Operator Jaringan 5G di Indonesia

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 15:46 WIB
sah-indosat-susul-telkomsel-jadi-operator-jaringan-5g-di-indonesia
Konferensi pers penerbitan SKLO jaringan 5G dari Kemkominfo kepada Indosat Ooredoo, (14/06/2021) (Sumber: YouTube Kemkominfo TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) 5G kepada Indosat Ooredoo. Kini, ada dua operator seluler yang melayani jaringan internet 5G di Indonesia, yaitu Telkomsel dan Indosat.

"Hari ini Indosat berhasil menjadi operator telekomunikasi berikutnya yang mendapatkan SKLO untuk komersialisasi layanan 5G," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers virtual, (14/06/2021).

"Penerbitan SKLO ini berdasarkan pelaksanaan ULO yang bertempat di Jakarta Pusat, di area Monas, Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Selatan, Indosat dinyatakan laik," tambahnya.

Baca Juga: Susul Telkomsel, Indosat Lakukan Uji Laik Operasi 5G

Johnny menjelaskan, dengan diterbitkannya SKLO 5G ini, Indosat secara teknis siap mengoperasikan 5G, khususnya di pita frekuensi 1800 MHz dengan lebar pita 25 MHz.

President Director & CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama mengatakan, jaringan 5G Indosat Ooredoo akan mulai digelar di beberapa kota di Indonesia, yakni Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar.

Belum ada informasi tentang detil lokasi mana saja di kota-kota tersebut yang bisa menikmati layanan 5G Indosat. Namun Indosat akan meluncurkan layanan 5G miliknya secara resmi pada bulan ini juga.

"Beberapa lokasi lain akan menyusul sesuai kesiapan ekosistem," ujar Al-Neama.

Baca Juga: 5G Telah Hadir di Indonesia, Bagaimana Kecepatannya?

Sebelumnya, Indosat telah melaksanakan  Uji Laik Operasi (ULO) layanan 5G pada 3-4 Juni lalu. ULO diperlukan tiap operator seluler untuk memastikan apakah layanan kepada masyarakat sudah memenuhi kualitas yang memadai atau belum.

Lewat Peraturan Menkominfo Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, operator seluler diwajibkan untuk melakukan tahapan itu sebelum dirilis secara komersial.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x