SOLO, KOMPAS.TV - Aplikasi Snack Video yang sempat dilarang dan tak diberikan izin edar di Indonesia kini dinyatakan telah legal.
Snack Video diketahui telah memenuhi perizinan kegiatan dan mendapatkan izin dari Kominfo.
"Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo," ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada Kompas.com, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga: Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Mulai Tidak Bisa Dibuka
Snack Video terdaftar dalam sistem elektronik di PSE dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Selain itu, pengguna aplikasi Snack Video juga telah mendapatkan notifikasi yang menyatakan aplikasi tersebut dapat digunakan secara normal kembali.
Sebelumnya, aplikasi Snack Video telah diblokir oleh Kominfo sejak 2 Maret silam atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya aplikasi tersebut belum terdaftar PSE di Kominfo dan belum memiliki izin dan badan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Belum Terdaftar dan Diduga Money Game, Ini Alasan Snack Video Diblokir dan Jadi Aplikasi Ilegal
Tongam juga mengimbau para masyarakat tak menyerahkan uang untuk menghindari kerugian dari investasi yang tak memiliki dasar.
"Kepada masyarakat agar tidak ikut kegiatan nonton iklan atau video yang mensyaratkan pembayaran uang atau poin dari pengguna," imbau Tongam.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 148 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Kantongi Izin OJK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.