JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri bagian utara California, Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda sebesar 650 juta dollar AS (sekitar Rp 9,2 triliun) kepada Facebook.
Denda ini merupakan buntut gugatan atas pengumpulan data biometrik sejak 2015 silam. Facebook digugat oleh pengguna di wilayah Illinois, AS, lantaran mengidentifikasi wajah para pengguna di sebuah foto lewat fitur tagging.
Fitur tagging tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai melanggar peraturan privasi yang berlaku di negara tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah data wajah ini disebut-sebut dikumpulkan tanpa persetujuan penggunanya.
Baca Juga: Akibat Menonton Video Porno, Remaja Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya ke Desa
Sementara itu, pihak Facebook telah berkali-kali membantah adanya tudingan tersebut dan mengatakan bahwa data yang diambil sudah disetujui oleh pengguna.
Facebook juga mengatakan bahwa pengguna bisa mematikan fitur tagging agar sistem tidak menandai foto mereka.
“Kami selalu transparan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan pengguna bisa mengaktifkan atau mematikannya kapan saja," ujar Facebook kala itu.
Gugatan tersebut pun berujung Facebook yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin sebesar 345 dollar AS atau Rp 4,9 per orang kepada 1,6 juta penggunanya yang menuntut.
Baca Juga: Dewi Perssik Siap Polisikan 9 Netizen yang Tuding Dirinya Pelakor
Hakim Federal AS, James Donato, mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan kepada Facebook merupakan denda terbesar terkait kasus privasi di ranah digital.
Putusan tersebut juga merupakan kemenangan dari konsumen yang merasa privasinya terancam.
“Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.