JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone 12 lolos pengujian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Semua produk ponsel terbaru milik Apple itu telah mendapat sertifikat Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Pihak pemohon pengujian tidak hanya PT Apple Indonesia, ada juga PT Erajaya Swasembada dan Mapple Mitra Adiperkasa. Keduanya merupakan distributor resmi produk Apple di Indonesia.
Baca Juga: IPhone 12 Segera Bisa Dipesan di Singapura, Intip Dulu Harga dan Fitur Barunya
Sebelumnya, sertifikat TKDN iPhone 12 di situs resmi Kemenperin bernomor 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020 dikeluarkan pada 27 Oktober 2020. Pada kolom merek dan tipe, terdapat empat ponsel yang masing-masing telah mengantongi nilai TKDN 30 persen.
Adapun keempat ponsel tersebut terdiri dari iPhone model A2399 (iPhone 12), iPhone model A2403 (iPhone 12 Mini), iPhone model A2407 (iPhone 12 Pro), dan iPhone model A2411 (iPhone 12 Pro Max).
Dengan sudah rampungnya pengujian ini, perilisan iPhone 12 series di Tanah Air sudah semakin dekat. Semoga saja keempat ponsel tersebut bisa masuk Indonesia pada akhir tahun, walau banyak prediksi mengatakan awal 2021.
Baca Juga: Harga Iphone 12 yang Dirilis Apple Ternyata untuk Bundling, Ini Detailnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.