JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan pembelajaran Pancasila seharusnya masuk dalam sebuah kurikulum pendidikan, tidak perlu melalui suatu lembaga, yaitu BPIP.
Apabila RUU BPIP disahkan, lembaga ini akan menjadi lembaga negara yang independen.
Oleh sebab itu, Refly Harun mengkhawatirkan ketika BPIP menjadi institusi yang kuat, maka lembaga tersebut bisa melakukan berbagai tindakan atau keputusan yang ditujukan pada mereka yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Sebab lembaga inilah yang menjadi pembina ideologi Pancasila.
Tak sependapat dengan Refly Harun, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah menilai bila BPIP ini hanya diatur dalam payung hukum peraturan presiden (perpres), justru akan disalahgunakan oleh presiden yang menjabat saat itu. Karena perpres adalah politik hukum presiden yang tentu memiliki kewenangan akan peraturan tersebut. Maka dari itu, untuk mengindari penyalahgunaan wewenang tersebut, BPIP dibuat dalam bentuk undang-undang.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Mahfud MD (Menko Polhukam), Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR/Ketua DPP PDI Perjuangan), dan Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara) dalam Talkshow ROSI episode Berebut Tafsir Pancasila. Tayang 16 Juli 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow #RUUHIP #RUUBPIP #BPIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.