Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai skenario terburuk untuk melakukan darurat sipil dinilai aneh dan tidak manusiawi. Namun plt Deputi 2 KSP Abetnego Tarigan menilai, apapun situasinya, pemerintah harus selalu siap dengan opsi apapun dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
Babak baru perang melawan Corona dimulai. Pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Pemerintah (PP) PSBB telah diterbitkan.
Begitu pun Keppres penetapan status kedaruratan kesehatan. Sejumlah tindakan dalam PSBB sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah, seperti meliburkan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan kegiatan di tempat-tempat umum.
Namun, sejauh ini tindakan tersebut lebih bersifat himbauan. Penerapan PSBB kini memberi payung hukum bagi tindakan tegas aparat. Warga yang melanggar pembatasan sosial akan dikenai sanksi sesuai UU No 6/2018.
Skenario lain telah pula disiapkan pemerintah seandainya PSBB gagal mengatasi situasi, yakni pemberlakuan darurat sipil. Sementara di bidang ekonomi, pemerintah menggelontorkan 405 triliun rupiah untuk mengatasi dampak Corona yang utamanya dirasakan kelompok masyarakat ekomoni lemah. Lantas, efektifkah berbagai langkah tersebut dalam menanggulangi Corona?
#SatuMejaTheForum #Corona #CoronaIndonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.