Dua koruptor mendapatkan keringanan hukuman. Dalam putusan kasasi, Senin (2/12), Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukuman mantan menteri sosial, Idrus Marham, yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1 dari semula lima tahun menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sehingga hukuman penjaranya berkurang satu tahun. Annas yang terjerat korupsi alih fungsi lahan semula diganjar tujuh tahun penjara oleh MA. Keringanan hukuman yang diberikan kepada koruptor sontak menuai kecaman. Selain mencederai rasa keadilan publik, keringanan hukuman akan melemahkan efek jera. Lantas, apakah cara pandang negara mulai melunak terhadap perkara korupsi dan cara penanganannya?
#DUAARAH #Koruptor #HukumanKoruptor
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.