Salah satu jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB penanganan radikalisme ASN adalah ujaran kebencian terhadap pemerintah baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan, melalui media sosial.
Bagi Rocky Gerung tidak ada yang salah dengan jika ASN yang secara terbuka menulis di sosial media tentang kritikannya terhadap negara selama hal tersebut tidak mendatangkan akibat. Sehingga hal itu seharusnya tidak perlu diatur dalam SKB.
Sedangkan menurut Budiman Sudjatmiko jika ada seorang pegawai negeri yang mengkritik pemerintah bahkan presiden, hal itu memang tidak boleh dilarang, karena itu bagian dari hak asasi, selama kritik itu dilakukan secara internal bukan secara terbuka. Dan Budiman menambahkan, jika kritik itu dilakukan secara sengaja untuk menjegal suatu kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah ditindak oleh hukum
#ROSI #ROSIKompasTV #ASN
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.