KOMPAS.TV - Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024. Lembaga nonstruktural ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Dasar hukum PCO pun mulai dipermasalahkan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) saat ini tengah menghadapi uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya pada 17 April 2025, melalui kuasa hukumnya, dengan alasan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!
Fullnya di sini https://youtu.be/rdEKj0x7CgE
Baca Juga: [FULL] Sorotan Komunikasi PCO dan Presiden Prabowo hingga Mensesneg Jadi Jubir | Istana & Presiden
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.