Kompas TV TALKSHOW satu meja

Pernyataan DPR Terkait TNI Aktif Melakukan Tindak Pidana: Diadili di Pengadilan Militer | SATU MEJA

Kompas.tv - 19 Maret 2025, 22:30 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) saat ini tengah dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR RI.

Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.

Status hukum terhadap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Anggota DPR, Oleh Soleh bilang akan diadili di Pengadilan Militer atau di Pengadilan Sipil.

Baca Juga: TNI Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR: Kami Satukan dalam Undang-uang Supaya Kuat | SATU MEJA

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

#ruutni #tni #dpr #sipil

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA


Opini

Iftar

24 Maret 2025, 01:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x