JAKARTA, KOMPAS.TV - Jeritan nelayan akibat pagar laut, sudah diteriakkan sejak Agustus tahun lalu. Tapi penindakan serius baru dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, setelah kasus ini viral. Publik menilai penanganan pagar laut ini terlalu lama.
Meski demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada kekuatan besar yang menekannya untuk menyelesaikan polemik ini.
Menurutnya, dalam pemerintahan berbeda dengan perusahaan swasta. Dibutuhkan berbagai persiapan dan anggaran untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km itu. Nantinya, nelayan-nelayan itu akan dikumpulkan, diidentifikasi dan diarahkan.
Kepada Rosianna Silalahi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku kaget saat mengetahui bahwa pagar laut sepanjang 30 km ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ada 30 km pagar laut di situ (yang ada dalam laut, yang terendam dengan air). Itu saya kaget. Kenapa saya kaget, karena tidak boleh ada sertifikat (untuk area) di atas laut. Itu nggak bisa,” tegasnya.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.