JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan permohonan mereka, sehingga ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan. Mahasiswa UIN pun menceritakan motivasinya dalam gugatan untuk menghapus ambang batas ke MK.
Enika Maya Oktavia mengatakan bahwa adalah suatu motivasi dari seorang mahasiswa fakultas hukum yang seringkali mendengar Presidential Threshold.
“Memang seharusnya Mahkamah harus melangkah lebih jauh lagi,” ucap Enika dalam program SATU MEJA, Rabu (7/1/2025).
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Noval
#mk #dpr #ambangbatas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.