Pasal penghinaan terhadap presiden sebelumnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam RKUHP. Ada kekhawatiran, pasal ini mengancam kebebasan sipil untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Berlebihankah jika kritik pada pemerintah diganjar dengan pidana?
#ROSI #RancanganKUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.