JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08). Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Namun, Panja Baleg DPR RI membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Perdebatan Baleg pun menjadi perhatian public dengan keputusannya yang merujuk kepada Mahkamah Agung. Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan, diseluruh dunia MK memang dibentuk itu untuk mengawal konstitusi, karena konstitusi itu menjadi sumber keabsahan dari konstitusi.
“Tekad kita itu membuat MK itu untuk check and balance, dan diberi kedaulatan oleh rakyat untuk mengcek segala kedaulatan,” tambah mantan hakim MK pada program SATU MEJA (21/8/2024).
Baca Juga: Eriko Sotarduga PDIP Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi: Ini Kabar Baik Untuk Kami
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Joshua
#putusanmk #pilkada2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.