AKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman sejumlah pihak.
Vonis hakim yang membebaskna Ronald Tannur menuai perhatian masyarakat karena tidak sesuai dengan tindakannya. Guru Besar Hukum Pidana UI, mengatakan selruh orang pidana di Indonesia juga pasti kaget dengan keputusan ini. Karena sebelumnya video itu viral dan melihatkan Ronald Tannur ini yang menyebabkan kematian.
“Sederhana saja tidak ada alcohol yang bisa membuat trauma pada tubuh seseorang, betul sedih sekali kita melihat hakim yang tidak bisa berbuat keadilan,” tambah Prof. Tuti dalam program ROSI (1/8/2024).
Baca Juga: Kesaksian Dede dan Dedi Mulyadi Kasus Vina Cirebon: Memuaskan Penasaran Hakim Saja | ROSI
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Vila Randita
#ronaldtannur #ronaldtannurbebas #calegpkb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.