JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menanggapi usulan perubahan usia pensiun prajurit dalam revisi UU TNI.
Menurutnya, ada perbedaan prajurit di masanya dengan saat ini. Prajurit sekarang dinilai masih gagah meski sudah berusia 54 tahun. Maka, ini bisa memengaruhi rekrutmen dan menghemat anggaran.
“Sekarang dengan extension ini menjadi berkurang, sehingga juga memengaruhi biaya rekrutmen. Ada letting-letting tertentu yang merasa kondisi yang enggak enak, karena harusnya sudah menduduki (jabatan) itu tapi tertahan,” ujarnya.
Sebelumnya beredar informasi bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut: “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Revisi UU TNI, Niat reformasi Sarat Kontroversi di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.