JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjawab urgensi revisi Undang-Undang TNI yang sejumlah pasalnya tengah menjadi sorotan, karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI.
Sebagai Panglima TNI 2013-2015, Moeldoko melihat revisi UU TNI justru memberikan kepastian, batasan yang jelas, hingga penempatan posisi pada jabatan yang jelas.
“Berikutnya tentang bisnis TNI. Apa sih yang diributkan? Pasal 30, ada kalimat yang menyatakan: ‘TNI dilarang berbisnis’ dihilangkan. Kalau dihilangkan memang mengubah substansi? Enggak ada yang mengubah substansi,” katanya.
Menurutnya, definisi dari prajurit profesional adalah prajurit yang terlatih, terdidik, dilengkapi persenjataan dengan baik, tidak melakukan politik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraanya.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Revisi UU TNI, Niat reformasi Sarat Kontroversi di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.