JAKARTA, KOMPAS.TV – Usulan resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mencabut aturan yang melarang tentara berbisnis menuai polemik. DPR dan pemerintah didesak tidak mencabut larangan itu melalui proses revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah berlangsung.
Jenderal TNI Purnawirawan ini minta masyarakat ikut mengawal proses pembuatan aturan baru tersebut. Moeldoko mengatakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara professional. Disinggung tidak adanya wakil Panglima di TNI, Moeldoko menyebut kalau wakil panglima pergi itu sudah siap dan langsung menjadi pengendali.
“Kalau nantinya bisa tersurat masalah wakil panglima ini akan bisa menjadi lebih baik dan tercatat,” tambah Moeldoko.
Baca Juga: Cerita Moeldoko Soal Usia Pensiun TNI: Resiko dari Sebuah Perubahan | ROSI
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#tni #moeldoko #sipil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.