JAKARTA, KOMPAS.TV – Usulan resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mencabut aturan yang melarang tentara berbisnis menuai polemik.
Revisi UU TNI ini menjadi polemik di masyarakat, Al Araf mengatakan, kalau nantinya ada kehendak militer akan menduduki jabatan sipil itulah yang disebut dwifungsi.
“Menduduki jabatan sipil bukan hanya melemahkan profesionalisme militer, dan itu juga berdampak pada birokrasi sipil,”ungkap Al Araf.
Baca Juga: Pilkada Jakarta Berpontesi Dua Putaran, Ketua KPU DKI: Kami Siap!
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#tni #militer #sipil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.