JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD tidak merasa terhina dengan adanya guru besar atau profesor dadakan.
Ia bahkan mempertanyakan siapa yang memulai adanya profesor kehormatan atau profesor honoris causa.
“Untuk apa sih kerjaan kerjaan sampah seperti itu kok dilakukan? Profesor adalah jabatan fungsional yang diperoleh melalui kegiatan mengajar,” katanya.
Menurutnya, bagi-bagi jabatan tidak hanya ada di legislatif saja melainkan di kampus-kampus.
Baik kampus dengan akreditasi jelas maupun tidak jelas.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. ROSI eps. Mahfud MD: Penegakan Hukum Jangan Serampangan di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.