JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan iuran dana untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Salah satu isi aturannya ialah kewajiban bagi para pekerja membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang didapatkan.
Aturan ini pun menuai polemik karena dinilai memberatkan pekerja. Ditengah gelombang ketidaksetujuan dari banyak pihak, bagaimana langkah Pemerintah dapat menjamin pengelolaan dana Tapera aman dan bermanfaat bagi pekerja? Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Rafsyan
#tapera #dpr #buruh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.