JAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Alasannya, beberapa aspek yang diatur dalam draf revisi ini dianggap melampaui kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemerdekaan pers itu harus dijaga dan revisi uu penyiaran ini seharusnya tidak mengahalangi kekebasan insan pers. Tidak hanya itu seorang content creator pun menjadi terbatas dalam hal membuat content sosial media.
Menanggapi hal ini, Tri Agung Kristanto selaku anggota dewan pers menyebut perubahan boleh dilakukan. Namun tidak boleh mengganggu daripada kebebasan pers, konstitusi pun menjadi kebebasan pers, berekspresi serta kebebasan berpendapat.
“Kalau insan pers melakukan investigasi, bukan berarti pers ingin menggulingkan penguasa tetapi pers memiliki kecintaan kepada bangsa ini. Dan pers ingin mengingatkan supaya bangsa ini tidak kembali terpuruk,” ujar Tri Agung dalam program SATU MEJA (22/5/2024).
Baca Juga: UU Penyiaran Direvisi, Menkominfo: Pemerintah Belum Terima Draf Secara Resmi | SATU MEJA
Thumbnail: Noval
#uupenyiaran #dewanpers #kpi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.