JAKARTA, KOMPAS.TV – RUU Penyiaran menuai banyak kritik dari kalangan akademisi, jurnalis, ataupun organisasi sipil. Dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024, terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers.
Adanya pasal mengenai investigasi jurnalistik itu dilarang, menanggapi hal tersebut IJTI menyebut, jujjur kami bingung, seharusnya investigasi itu merupakan pondasi demokrasi lewat jurnalistik.
Sependapat dengan IJTI, Akbar Faizal selaku content creator dengan tegas ia mengatakan menolak rancangan revisi uu penyiaran. Akbar pun menilai ini adalah sebuah bencana bagi demokrasi.
“Jangan tutup pengabdian pak Jokowi dan DPR dengan penghancuran demokrasi,” ujar Akbar dalam program SATU MEJA (22/5/2024).
Baca Juga: Luhut Ungkap Elon Musk akan Berinvestasi di Indonesia: Baterai, Ai Hingga Peluncuran Roket Spacex
Thumbnail: Noval
#uupenyiaran #kpi #dewanpers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.