JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ngebut merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan. Undang-undang yang direvisi antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu telah beredar pula draf dari revisi uu penyiaran, disinggung hal tersebut, Supratman Andi Gatas selaku Baleg DPR mengatakan, dari Baleg tidak membahas khusus mengenai revisi uu penyiaran. Posisi Baleg adalah pengharmonisasian, pemantapan serta pembulatan konsepsi. Oleh karena itu, ini adalah usul teman-teman dari komisi I DPR yang diserahkan ke Baleg.
“Draf tersebut muncul dari usulan teman-teman komisi,” tambah Supratman dalam program SATU MEJA (22/5/2024).
Menyoroti revisi UU penyiaran Budi Arie selaku Menkominfo menyebut bahwa pemerintah belum menerima secara resmi draf revisi uu penyiaran. Rancangannya pun baru masuk tahap draf dan baru akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.
“Posisi pemerintah saat ini adalah memastikan pasal-pasal yang tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang bkualitas,” ungkap Budi Arie.
Jadi, revisi uu penyiaran seharusnya menerima masukan dari setiap stakeholder seperti insan pers dalam pembahasannya untuk menghindari kontroversi-kontroversi yang akan muncul dikemudian hari.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Jokowi Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Nadiem akan Evaluasi UKT, 3.400 Jemaah Haji Tiba
Thumbnail: Noval
#uupenyiaran #dewanpers #revisiuu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.