JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejarah terjadi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Untuk kali pertama, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.
Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menyebut adanya 3 hakim yang dissenting opinion adalah suatu kemajuan buat Mahkamah Konstitusi, serta bisa menjadi acuan pada sengketa pilpres lain.
“Pelanggaran etik itu adalah pelanggaran dari konstitusi” ujar Maruarar pada program SATU MEJA (24/04/2024).
Tidak sepakat dengan Maruarar, Otto Hasibuan mengatakan semua harus dilihat dari kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan. Keputusan MK itu sudah final dan kalau hanya melihat semua kasus-kasus itu tidak akan pernah selesai.
Baca Juga: Zainal Arifin: Untuk Mengatasi Perkara Berbau Politik, MK Biasanya Mencari Titik Tengah | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail Firman
#mk #sengketapilpres #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.