Pada kesaksian di hadapan MK, Rabu 19 Juni 2019, banyak saksi BPN yang mengaku diancam dan diteror, bahkan saksi Agus M.Maksum & Nur Latifah mengaku alami ancaman pembunuhan.
Benarkah saksi BPN diancam? Perlukah LPSK untuk para saksi BPN, walaupun diantara mereka mengaku ancaman yang datang tidak terkait dengan peran mereka sebagai saksi di sidang MK?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.