JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P di Dewan Perwakilan Rakyat membebaskan kadernya untuk menentukan sikap masing-masing soal hak angket. Setidaknya ada dua hal dalam putusan tersebut yang menjadi sorotan publik.
Pertama, putusan MK itu memberikan ruang bagi DPR selaku pembuat undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold baru.
Kedua adalah putusan MK yang tidak memberlakukan ambang batas parlemen pada 2029 menjadi sorotan karena berbeda dengan ketetapan sebelumnya, khususnya putusan MK pada Oktober 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang justru sudah mulai berlaku pada Pemilu 2024.
#pemilu2024 #hakangket #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.