KOMPAS.TV - Sependapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebaiknya dihentikan, jika bukan hasil resmi yang akan menjadi acuan keputusan hasil akhir Pemilu. Kecuali jika Sirekap hasil resmi yang nantinya dijadikan sebagai acuan untuk hasil Pemilu, mungkin bisa dilanjutkan.
“Saya dari dulu selalu mengatakan, karena Sirekap ini bukan hasil resmi hitung dari KPU mestinya dihentikan dan distoplah, apa pun judulnya, karena ini kan mendelegitimasi tingkat kepercayaan publik terhadap tahapan dan semua proses yang ada,” ujar Adi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.