KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri yang tergabung dalam tim kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinilai kian masif menggunakan program bantuan sosial sebagai alat kampanye unutk mendongkrak suara.
kecurangan itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Selengkapnya di SATU MEJA THE FORUM episode “KISRUH REKAPITULASI DAN TARIK ULUR KOALISI”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.