Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil pilpres karena sarat kecurangan, namun mengakui hasil pileg. Mereka pun tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai sia-sia. Sikap tersebut mengundang kritik dari kubu TKN Jokowi-Ma’ruf yang menilai BPN tidak konsisten.
Lantas, apakah pilpres dan pileg merupakan satu kesatuan atau hal yang berbeda? Bagaimana pula langkah BPN selanjutnya jika tidak mengadu ke MK? Apakah menunggu surat wasiat dari capres Prabowo Subianto?
#DuaArah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.