KOMPASTV - Drama tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat pada akhirnya menjatuhkan vonis untuk lima terdakwa. “sang eksekutor” Richard Eliezer diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara. Eliezer dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua yang diskenario mantan kadiv propam polri Ferdy Sambo.
Usai vonis, secara eksklusif pada 9 Maret Rosianna Silalahi mewawancarai Eliezer di Rutan Bareskrim setelah mendapatkan izin dari Kapolri dan Dirjen Pemasyarakatan. Banyak hal diungkap oleh “sang eksekutor”. Mulai dari keberanian bersikap jujur hingga pengakuan dosanya dalam kasus Yosua.
Richard Eliezer menuturkan momen terberatnya adalah saat pertama kali bertemu dengan orang tua almarhum Yosua Hutabarat. Dengan tulus, Eliezer menyampaikan perasaan bersalah, penyesalan, dan kesedihannya. Pemberian maaf keluarga Yosua kepadanya menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman oleh hakim.
Wawancara eksklusif rosi dengan Eliezer berbuntut panjang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik/ yang diberikan kepada Eliezer. LPSK menuding Eliezer melanggar kesepakatan dengan menanggapi isu ke publik selama dalam perlindungan.
Tanpa perlindungan LPSK, Eliezer menjalani masa hukuman tanpa ancaman apa pun hingga bebas 4 Agustus 2023 lalu.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=_bcCmXN7lu4
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.