JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa lain yang ramai diperbincangkan adalah disahkannya Undang-Undang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan yang baru, peran sentral Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dicabut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi pun saling silang pendapat.
Berikut cuplikan wawancara Rosianna Silalahi dengan Ketum PB IDI Adib Khumaidi pada 13 Juli lalu. Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur STR berlaku seumur hidup. Sementara SIP diperpanjang 5 tahun sekali.
Sebelumnya, ada biaya-biaya yang wajib dibayarkan seorang dokter di antaranya Surat Tanda Register (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Satuan Kredit Profesi (SKP), dll dengan total nominal sekitar Rp9,8 juta. Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan uang yang dibayarkan anggota IDI nilainya kecil dan bukanlah sebuah bisnis. Menurutnya, ini adalah bagian dari pengelolaan sebuah organisasi.
Sementara itu, pada 15 Juni Rosi juga mewawancarai Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia membantah jika disebut anti IDI. Ia mengatakan tidak ada niatan untuk menghapus organisasi profesi.
Budi Gunadi mengatakan ada dokter-dokter muda yang sulit praktik di suatu daerah. Dari informasi yang diperolehnya, para dokter muda ini kesulitan mendapat izin praktik karena tidak ada rekomendasi IDI. Inilah yang kemudian menyebabkan distribusi dokter tidak merata. Menurutnya, tanpa rekomendasi IDI, menjadi dokter spesialis akan lebih mudah.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi lainnya memprotes penghapusan UU profesi dalam RUU Kesehatan.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=_bcCmXN7lu4
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.