JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan terjadi fenomena pelaporan atas pernyataan seseorang karena dianggap merendahkan sosok tertentu. Ketua Mahkamah Agung 2001-2008, Prof. Bagir Manan menyebut kebebasan berpendapat adalah salah satu esensi Hak Asasi Manusia. Dalam UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, sehingga jangan sampai merusak prinsip dasar kita.
Maka jika melihat ada aktivis atau warga yang mengekspresikan pandangannya dan kemudian dilaporkan ke polisi oleh kelompok tertentu, itu tidak lepas dari kepentingan kekuasaan. Bagi Bagir, hak untuk berbeda pendapat itu merupakan hal yang esensial dalam kehidupan demokrasi.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Kejutan Debat Pertama di kanal youtube KompasTV.
Link: https://youtu.be/RDZvuWA72lQ
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.