KOMPASTV - Usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden menuai pro dan kontra.
Usulan ini menyeruak dengan alasan memudahkan koordinasi dan komunikasi antara Pusat dan Jakarta yang diproyeksikan menjadi kota perdagangan. Namun, usulan ini dianggap mengebiri demokrasi dan rentan diselewengkan.
Seperti yang diketahui, Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), yang tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai polemik Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurutnya Gubernur seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
Lantas, siapa sebenarnya yang mengusulkan aturan ini? Dan jika regulasi ini disetujui siapa yang bakal diuntungkan?
Saksikan Programn Dua Arah setiap Jumat, pukul 20.30 LIVE hanya di KompasTV.
Saksikan tayangan lengkapnya di link berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.