JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat berkirim surat ke Pansel Capim KPK untuk menawarkan bukti pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Namun, menurut Agus, Pansel tidak mau melihat bukti tersebut.
Pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli salah satunya karena bertemu dengan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, yang saat itu sedang diselidiki dalam dugaan kasus korupsi kepemilikan saham PT Newmont dan melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Komite Etik yang dibentuk Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) memutuskan bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Namun belum sempat Pimpinan KPK menentukan hukuman untuk Firli, ia ditarik ke Mabes Polri.
Agus Rahardjo mengaku pernah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menyatakan tidak setuju Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi surat tersebut tidak dihiraukan.
Agus juga mengatakan Firli pernah marah kepadanya, lantaran merasa dihambat oleh Agus untuk menggantikan sebagai pimpinan KPK selanjutnya.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Saksikan dalam ROSI eps. Firli Tersangka, KPK di Titik Terendah? Selengkapnya di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.