Harus diakui bahwa berbelit-belitnya prosedur perizinan di negara kita telah menjadi permasalahan klasik yang tidak menarik minat investasi di Indonesia. Belum lagi menyoal adanya korupsi serta banyaknya pungli yang terjadi di negara RI. Maka untuk melindungi kepentingannya Investor seringkali menuntut beberapa fasilitas, diantaranya adalah peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang.
Agar investor mau membawa modalnya masuk ke Indonesia, tentu saja hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka panjang perlu diperbaiki. Tujuannya tentu saja untuk memberikan kemudahan investasi di Indonesia.
Sebab bila hal ini tak diindahkan dapat mendorong terciptanya ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sehingga keuntungan yang diraih pun jauh dari kata optimal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.