JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar Usman tak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. Menurut Jimly, jika Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat, maka adik ipar Presiden Jokowi ini masih memiliki kesempatan untuk membuat majelis banding. Jika hal ini terjadi, maka putusan MKMK menjadi tidak final dan akan berlarut-larut.
MKMK hanya memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Jimly Asshiddiqie menuturkan sempat ada ide bahwa Saldi Isra menjadi Ketua MK dan Suhartoyo sebagai wakilnya. Meski demikian, Jimly menilai dari rekam jejaknya Suhartoyo adalah salah satu sosok terbaik dari sembilan hakim konstitusi yang tidak bermasalah.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman. Sementara Saldi Isra terpilih menjadi wakil Ketua MK. Diketahui, Suhartoyo juga merupakan hakim karier dari unsur Mahkamah Agung, sama seperti Anwar.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Jimly Memutus, Anwar Usman Melawan di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.