KOMPAS.TV - Putusan (MK) terkait usia capres-cawapres yang telah memantik munculnya sejumlah isu krusial dan memicu polemik di masyarakat nampaknya bakal membebani pelaksanaan pemilu 2024. Benteng terakhir yang dapat mengoreksi moralitas politik dan etika adalah sanksi sosial. Rakyat memiliki kemampuan memberikan sanksi sosial kepada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.
MKMK tidak memberhentikan terlapor sebagai hakim MK, hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. Pada hakikatnya MKMK masih mempertimbangkan aspek kepentingan politik yang sekarang sudah berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.