KOMPAS.TV - Dampak Putusan MK Terhadap Persyaratan Usia Capres-Cawapres. Putusan MK ini berpotensi membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini karena batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun dan 30 tahun, tidak lagi 40 tahun dan 35 tahun.
Putusan MK ini disambut baik oleh tokoh-tokoh muda yang selama ini merasa terhambat oleh syarat usia tersebut. Mereka menilai bahwa putusan MK ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan nasional.
Dampak putusan ini membuat Bivitri Susanti membuka suara bahwa persoalan ini bukan untuk menjegal Gibran melainkan untuk mencegah adanya konstitusi yang diinjak-injak. Karena kita harus melihat dari konteksnya dahulu, agar tidak disalah artikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.