KOMPASTV – Jakarta, 12/10/2023 Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019 dan akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2023. Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Larang melarang ada yang tak dilarang dalam mengimpor barang yang tak bisa diproduksi di Indonesia, yes positive list namanya dimana berisikan sejumlah barang yang masih boleh untuk diimpor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.