JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Politik dari ISEAS - Yusof Ishak Institute Singapore, Made Supriatma mengatakan layak dicurigai apabila Mahkamah Konstitusi meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres. Akan menguat dugaan publik bahwa putusan ini bertujuan untuk memuluskan jalan bagi Gibran yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober. Pembacaaan putusan ini berdekatan dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dilaksanakan pada 19-25 Oktober.
Pakar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyebut di waktu yang singkat ini tidak etis jika memaksakan ada perubahan sistem ketatanegaraan secara mendadak melalui institusi negara. Sebab, saat ini hanya nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk dalam bursa Cawapres dan berusia kurang dari 40 tahun.
Peneliti Politik dari ISEAS - Yusof Ishak Institute Singapore, Made Supriatma menyebut Prabowo Subianto memiliki problem besar, sebab telah dua kali kalah dalam Pilpres 2014 dan 2019. Menurut Made, ada anggapan dari Gerindra bahwa dengan menyatukan pendukung Jokowi dan Prabowo maka akan menjadi satu kekuatan besar untuk memenangkan Pilpres 2024.
Namun Made melihat bahwa rakyat Indonesia adalah pemilih yang rasional. Ia mencontohkan, jika seorang Kepala Daerah gagal, maka tidak akan terpilih lagi di periode selanjutnya. Hal ini relevan dengan kondisi saat ini, meskipun Prabowo berpasangan dengan Gibran belum tentu akan sukses.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Antara Jokowi, Gibran, dan Ketua MK di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.