KOMPASTV - Kartel bukan sembarang kartel, berbeda dengan El Chapo dari Meksiko, kalo yang ini namanya "El caplok" suku bunga pinjaman yang ditetapkan 0,8 persen per harinya oleh asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia atau AFPI.
Kartel suku bunga pinjaman ini disebutkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berpotensi melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Waduh-waduhh, kalo kaya gini bisa mahal yang harus dibalikinnya.
Nah tau ga sih kalau ternyata hingga saat ini yang menggunakan pinjaman online itu masih banyak, nih cek datanya, di Jawa aja ada total 15.1 juta rekening penerima pinjaman online. Sementara di luar Jawa ada 5.1 juta rekening yang terdata, coba deh bayangin banyak ngga tuh yang pake pinjol di Indonesia.
Tidak sampai situ aja, jumlah outstanding pinjolnya juga ada datanya, di Jawa, ada total 43,5 triliun rupiah, sementara di luar Jawa, ada 12,3 triliun rupiah, dan di totalin sampe juli 2023 kemarin itu ada sekitar 55,9 triliun rupiah. Triliun, bukan miliar lagi, hayo, kalo udah pinjem jangan lupa dibayar ya, bisa panjang urusannya nanti kalo ngga dibayar.
Sekarang kita bicara total outstanding pinjol oleh perseorangan dan badan, perseorangan memiliki total 49.9 triliun rupiah, sedangkan badan usaha ada di angka 6 triliun rupiah.
Tentu orang yang bertanggung jawab, dapat mengatur keuangannya dengan baik, termasuk peminjaman dengan pinjol. Namun jangan sampai kreditnya macet atau malah gabisa dibayar, bijaklah dalam menggunakan pinjaman online.
Pinjol kudu diatur, tapi tetap waspada dan teliti lah sebelum meminjam dari pinjol.
Saksikan program Bussines Talk setiap hari selasa pukul 22.00 hanya di KompasTV.
Baca Juga: Harga-Harga Naik tetapi Kenapa Inflasi Turun? Ini Penjelasannya | B-Talk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.