KOMPAS.TV - Percepatan ini membingungkan publik serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap KPU. Kepastian, komunikasi terbuka, serta bagaimana juga meyakinkan kembali publik yang seharusnya KPU itu mandiri dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, KPU merancang untuk mempercepat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Jika sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung 19 Oktober-25 November 2023, dimajukan menjadi 7 Oktober-14 November 2023. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pun diusulkan maju, dari sebelumnya 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober. Masa pendaftaran juga diusulkan hanya satu pekan, yakni pada 10-16 Oktober 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.