KOMPASTV - Uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi menuai polemik. Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun itu memiliki persoalan konstitusionalitas. Batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju.
Dari sisi konstitusi, jelas dia, pembatasan 40 tahun itu memiliki persoalan implementasi dalam kasus tertentu. Misalnya, dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat atau meninggal dunia. UUD 1945 menyebutkan, pelaksanaan tugas kepresidenan diserahkan kepada menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Namun, usia menteri bisa di bawah 40 tahun.
Saksikan selengkapnya di link berikut : https://youtu.be/NpqTwhGJ5JE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.