KOMPASTV - selama ini pengaturan harga LPG 3 kg memang diserahkan kepada masing-masing daerah di tingkat pangkalan. Kemudian gas tersebut didistribusikan ke para pengecer yang tersebar di berbagai wilayah.
Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Pusat di angka Rp 12.750 per tabung. Namun harga tersebut adalah harga untuk tingkat pangkalan. Setelah pangkalan akan turun ke tingkat agen dan pengecer resmi.
Oleh sebab itu harga akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemda. Seharusnya, HET Pemda ini hanya berbeda atau lebih tinggi Rp 1.000 sampai Rp 2.000 untuk setiap tabungnya.
Sistem tersebut membuat penetapan harga eceran tertinggi (HET) di level daerah berbeda. Itu juga dipengaruhi bila wilayah distribusi menjangkau kawasan terpencil yang membutuhkan ongkos transportasi lebih tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.