KOMPASTV - Awal Juni 2023 ini, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (selanjutnya disingkat RUUK) secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus law (OBL) telah memasuki bulan ke 3 sejak DPR mensahkan RUUK sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023.
Ini artinya DPR kini resmi penanggung jawab penyelesaian RUUK, sesuai dengan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.
Baca Juga: Baikan dengan Demokrat, PDIP Buktikan Tak Ada Lawan Politik yang Abadi | DUA ARAH
Pada 5 April 2023, Menteri Kesehatan, selaku wakil pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipertimbangkan oleh DPR (cq. Komisi IX) dalam pembahasan RUUK.
DIM merupakan pasal-pasal dalam berbagai undang-undang untuk dimasukkan dalam RUUK, dengan atau tanpa perubahan.
Ada sepuluh undang-undang terkait kesehatan yang akan dicabut, antara lain UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Farmasi, hingga UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
DIM tersebut terdiri dari 3.020 butir bahasan dalam batang tubuh RUUK. Seluruhnya terdiri dari 1.037 butir yang bersifat tetap sebagaimana yang dirumuskan DPR.
Selanjutnya 399 butir berupa perubahan redaksional dan 1.584 butir berupa perubahan substansi.
Untuk bagian penjelasan dari RUUK, pemerintah menyerahkan 1.488 butir bahasan, dengan rincian 609 tetap, 14 butir perubahan redaksional, dan 865 butir perubahan substansi.
Dalam menyusun DIM, pemerintah mengklaim telah menampung saran-saran dari berbagai pihak terkait, melalui dengar pendapat dan konsultasi publik sesuai UU 12/2011 (yang diubah terakhir dengan UU 13/2022).
Namun hal itu ditolak oleh beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sejak awal beredarnya draf RUUK pada Oktober 2022, IDI dan OP kesehatan lain telah keberatan dengan substansinya.
Selain itu mereka merasa tidak dilibatkan, bahkan tidak memperoleh salinan RUUK tersebut secara formal. Yang mereka dapat berasal dari grup aplikasi percakapan.
Baru setelah mengadakan jumpa pers mempertanyakan adanya RUUK model OBL, Badan Legislasi DPR mengundang mereka pada awal Oktober 2022, untuk dimintai pendapat (Kompas.id, 4/11/2023).
Kulminasi kegalauan OP kesehatan memuncak dengan digelarnya aksi demonstrasi menolak pembahasan RUUK pada 8 Mei 2023, di Jakarta dan di beberapa daerah.
Baca Juga: [FULL] Debat Tag Team, IDI-Demokrat vs PDSI-Nasdem, RUU Kesehatan Siapa Diuntungkan? | DUA ARAH
Mereka menuntut agar pembahasan RUUK dihentikan, karena tidak setuju dengan prosedur dan substansi peraturan dalam RUUK.
Penyusunan RUUK dianggap terburu-buru, tidak transparan dan tidak urgen. Selain itu juga tidak ada elemen kompleksitas, heterogenitas, dan kontradiksi dari peraturan-peraturan yang diatur ulang sebagaimana layaknya penyusunan omnibus law.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.