JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan ada penambahan beberapa pasal terkait perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sedang dalam masa training. Menurutnya, selama ini belum ada perlindungan bagi nakes yang sedang dalam masa belajar dari bullying.
RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Penolakan ini berpotensi menghambat perlindungan hukum bagi para nakes. Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi dengan tegas mengatakan tidak mau dan tidak suka para tenaga kesehatan dikriminalisasi. Pasal-pasal perlindungan yang dimasukkan dalam RUU Kesehatan, meliputi perlindungan mulai dari masa pendidikan hingga para nakes tersebut berpraktik.
Merujuk DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara 3 tahun, melainkan penjara maksimal 4 tahun. Lalu, bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien, dipidana paling lama 6 tahun 8 bulan.
Nonton Juga: [FULL] Kontroversi RUU Kesehatan, Menkes Anti IDI? | ROSI
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saksikan dalam ROSI eps. Menteri Kesehatan Anti IDI, Pro Dokter Asing?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.